- Mengapa “privasi” dalam jangka pendek dapat disampaikan dalam berbagai cara dimana teknologi merusak otonomi individu dan integritas diri?
- Banyak orang saat ini mengatakan bahwa untuk menikmati manfaat dari masyarakat modern kita harus memberikan beberapa derajat privasi pribadi, apakah anda setuju? Mengapa ya dan mengapa tidak !
- Haruskah pemerintah terlibat dalam perang privasi dan jika demikian bagaimana? Atau akan lebih baik untuk meninggalkan isu – isu kebebasan individu untuk warga Negara individu?
- Pripasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.Namun sebagian orang mempergunakan keahliannya dalam hal merusak kenyamanan privaasi seseorang dengan mencuri akun nya dan mengganti-ganti atau menyalahgunakan.Karena hal tersebut sangat mengganggu privasi seseorang.Dalam hal ini tentu ada undang-undang yang diberlakukan.Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19,Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.Hukuman dan pidana tentang privasi Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun".Maka dari itu seseorang harus menjaga informasi dengan aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.
- Tidak setuju, karena informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya selain itu informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.Kegiatan mempromosikan keterbukaan dan akuntabilitas sektor publik dengan cara memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.Setiap orang memiliki hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.Namun alangkah baik nya demi kenyamanan dan keamanan maka si pengguna sebaiknya menyimpan rapat-rapat mengenai id atau akun nya agar tidak dicuri oleh orang-orang yang usil.
- Pemerintah harus ikut andil dalam hal ini, karena negara Indonesia adalah negara hukum.Dimana setiap perbuatan masyarakat yang melanggar hak asasi manusia itu harus diadili atau diberi hukuman guna mentertibkan kedisiplinan masyarakat.Tugas pemerintah hanya mengawasi dan menangani bagi orang-orang yang berbuat jahat.
Demikianlah pernyataan saya si penulis, apabila kurangberkenan mohon dimaklumi karena masih dalam tahap pembelajaran.Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar